TEORI TEORI BESAR DALAM HUKUM

TEORI TEORI BESAR DALAM HUKUM
Tiga pilar peradaban dunia yang berlaku abadi disepanjang masa antara lain 
1. Nabi Muda, Nabi Isa, dan Nabi Muhammad untuk bidang teologi dan moralitas;
2. Bangsa yunani kuno untuk bidang filsafat
3. bangsa romawi kuno untuk bidang hukum, politik dan pemerintahan

Teori hukum merupakan studi tentang sifat dari hal-hal yang penting dalam hukum yang lazim terdapat dalam sistem-sistem hukum, dimana salah satu objek kajiannya adalah pembahasan mengenai unsur-unsur dasar dari hukum yang  membuat hukum berbeda dengan aturan standar lain yang bukan hukum.

Perbedaan Ilmu hukum dogmatis dengan teori hukum yaitu Ilmu hukum positif/dogmatis membahas persoalan hukum dengan beracuan kepada peraturan hukum positif yang berlaku, "apa adanya" (das sein), sedangkan teori hukum lebih mengacu kepada dalil-dalil teoritisnya melalui suatu penalaran yang mendalam, "apa yang semestinya" (das sollen). 

Berdasarkan disiplin Ilmu hukum, yang paling atas (paling abstrak) adalah filsafat hukum, kemudian Teori hukum, baru kemudian yang lebih dibawah (lebih konkret) adalah ilmu hukum.




 

Komentar