TUNTUTAN BEBAS dalam PERKARA PIDANA

TUNTUTAN BEBAS dalam PERKARA PIDANA
Karya : DR. M. Haryanto, SH.,M.HUM



    Pembukaan UUD 1945 merupakan modus vivendi atau kesepakatan luhur bangsa Indonesia untuk hidup bersama dalam suatu ikatan bangsa yang majemuk. Pembukaan UUD 1945 juga dapat disebut sebagai tanda kelahiran atau akte, karena sebagai modus vivendi didalamnya memuat pernyataan kemerdekaan atau proklamasi, serta identitas diri dan pijakan melangkah untuk mencapai cita-cita bangsa dan tujuan negara.

Komentar